Akhirnya Mereka pun sekarang bebas setelah menjalani pemeriksaan pendahuluan.
Hari ini akhirnya jajaran dari Polda metro jaya telah membolehkan lima dari sepuluh tersangka pemufakatan jahat upaya makar maupun pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kelima tersangka tersebut dibebaskan setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Berikut ini kami berdasarkan Laporan dari tvOne, Ternyata lima aktivis tersangka yang terkait tuduhan makar dibebaskan pada Sabtu dini hari, 3 Desember 2016. Mereka telah diizinkan pulang oleh pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada saat itu.
Dan kelima tersangka yang dibebaskan tersebut yakni, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, dan Ahmad Dhani. Namun sementara lima tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui beberapa waktu yang kalu phak kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap sepuluh orang terkait dugaan adanya pemufakatan jahat upaya makar.
Tujuh orang yaitu Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dan mereka pun kena jeratan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat.
Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu Jamran dan Rizal Kobar dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ren)